jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang melibatkan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).
Keempat saksi yang diperiksa meliputi Raden Feb Sumandar (Karyawan PT Taspen/Direktur Perencanaan dan Aktuaria), Harta Setiawan (Mantan Associate Director PT Sinarmas Sekuritas), Mohammad Jufri (Pensiunan PT Taspen), dan Fendy Sutanto (Mantan Direktur Equity/Brokerage PT Sinarmas Sekuritas).
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (30/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar Rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. (tan/jpnn)