KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

11 hours ago 6

KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dwi Wahyudi (DW), tersangka kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).

"Pemeriksaan terhadap DW selaku mantan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 sedang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Selain Dwi, KPK juga memanggil mantan Direktur Pelaksana LPEI berinisial KKW sebagai saksi. KKW teridentifikasi sebagai Kukuh Wirawan yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Pelaksana IV LPEI pada 2019-2020.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus yang telah menyeret sejumlah mantan pejabat LPEI. Sebelumnya pada Senin (28/4), KPK memeriksa Basuki Setyadjid, mantan Direktur Pelaksana III LPEI 2009-2016. Selasa (29/4) giliran mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI Sekti Kristiawan dan empat mantan pegawai lainnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy. Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan tercatat sebagai tersangka dari LPEI, sementara Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta merupakan tersangka dari PT Petro Energy.

Kasus ini juga menjerat PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai penerima aliran dana. Total terdapat 11 debitur yang terlibat dalam pemberian kredit oleh LPEI terkait perkara ini. (antara/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |