jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Mereka yang diperiksa ialah Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, karyawan swasta Endah Paramitha, dan pegawai PT ISAR Aryaguna Jerry Apriano.
'Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (19/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami lebih lanjut proses transaksi dan aliran dana dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017–2021.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, dengan dugaan kerugian negara mencapai USD 15 juta (sekitar Rp203 miliar).
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN 2017. Meski demikian, pada November 2017, PT PGN menandatangani perjanjian dan membayar uang muka USD 15 juta kepada PT IAE, yang kemudian diduga digunakan untuk membayar utang perusahaan terkait, bukan untuk pengadaan gas.
KPK juga menemukan bahwa PT IAE tidak memenuhi kewajiban pasokan gas sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi kerugian tersebut dalam laporan investigatifnya.
Penyidikan masih berlangsung, dengan KPK terus mengumpulkan bukti dan memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat PT PGN dan PT IAE, untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. (tan/jpnn)