jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Yudi Wahyudin selaku PPK Direktorat PPHP Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023, Deden Setiawan selaku Direktur Utama PT Daya Merry Persada, dan Dwinanto Sukmono selaku Manager CV Dipta Karya Mitratama tahun 2017 hingga sekarang.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin (22/12)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. (tan/jpnn)












































