jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana rasuah dalam pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Mereka adalah Khairul Anom, yang menjabat sebagai Direktur PT Agri Kemia Natura pada tahun 2021, dan Rosy Indra Saputra, Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 hingga Oktober 2024.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/12)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Kedua saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari kalangan pelaku usaha.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan bahwa telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023.
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.










































