KPK Periksa Ali M Amin dan Sejumlah Pengusaha Travel Haji Terkait Kasus Kuota

5 days ago 35

KPK Periksa Ali M Amin dan Sejumlah Pengusaha Travel Haji Terkait Kasus Kuota

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji pada Selasa (16/12). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji pada Selasa (16/12). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan salah satu yang dipanggil adalah mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020 - 2024," ujar Budi Prasetyo.

Dia juga menyatakan keyakinan bahwa Yaqut akan memenuhi panggilan. "Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," tambahnya.

Selain Yaqut, sejumlah saksi lain dari kalangan penyelenggara haji juga diperiksa. Berikut adalah daftar nama beserta atribusi yang dikonfirmasi KPK:

1. Ali M Amin: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) dan CEO Alisan Hajj & Umrah.

2. Ida Nursanti: Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.

3. Saodah (nama lengkap: Saodah Abdul Qodir): Direktur Travel Farfaza Astatama.

Selain Yaqut, sejumlah saksi lain dari kalangan penyelenggara haji juga diperiksa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |