jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah Kodratul Safti selaku wiraswasta, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Beringin Inti Teknologi, dan Muhammad Aziz selaku Plt Country Manager Verifone.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin (22/12)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK menduga adanya dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa, dengan total nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 744 miliar.
Untuk mengamankan aset negara, KPK juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 65 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.
Upaya KPK untuk mengungkap kasus ini terus berlanjut. Sebelumnya, pada 7 dan 8 Oktober 2025, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni serta direksi dari beberapa perusahaan teknologi . Salah satu tersangka, Indra Utoyo, juga telah diperiksa ulang dan mengaku ditanya seputar kronologi perkara. (tan/jpnn)












































