jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek atau Bansos Presiden oleh Kementerian Sosial pada tahun 2020.
Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT Maya Muncar, Eka Hadi Djaja atau yang mewakili Direktur Utama PT Jakarana Tama, serta M. Iswan Achir atau yang mewakili Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
'Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)