KPK Pastikan Belum Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan

12 hours ago 7

KPK Pastikan Belum Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

"Sejauh ini kepada yang bersangkutan baru dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7).

Budi menuturkan, jika nantinya ada jadwal pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, pihaknya akan menyampaikan kepada publik. "Nanti akan kami update jika sudah ada jadwal pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil dalam kasus tersebut. Namun pernyataan itu segera diralat.

"Saya salah ingat, maksud saya rumahnya pernah digeledah, bukan dipanggil," kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit sepeda motor.

Hingga Kamis, 10 Juli 2025, atau 122 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. (antara/jpnn)


Hingga Kamis, 10 Juli 2025, atau 122 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |