KPK Panggil Pejabat DJP dan Konsultan Untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pajak

1 week ago 35

KPK Panggil Pejabat DJP dan Konsultan Untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2021 hingga 2026. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2021 hingga 2026.

Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pejabat Ditjen Pajak, konsultan, dan karyawan perusahaan. Mereka yang dipanggil antara lain Arif Yanuar selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Dessy Eka Putri sebagai Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, serta Widanarko yang menjabat Kepala Seksi Peraturan PBB I.

Dari kalangan konsultan, KPK memeriksa Erika Augusta selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, Muhammad Amin dari staf perusahaan yang sama, serta Johan Yudhya Santosa. Sementara dari dunia usaha, pihak antirasuah memeriksa Pius Suherman Wang sebagai karyawan swasta, Chang Eng Thing selaku Direktur PT Wanatiara Persada, beserta stafnya Suherman dan Yurika.

KPK juga mendengar keterangan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak, yaitu Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, Dwi Kurniawan, Heru Tri Noviyanto, dan Muhammad Hasan Firdaus dari KPP Madya Jakarta Utara.

"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (27/1)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 17 orang, termasuk pejabat Ditjen Pajak dan konsultan, sebagai saksi dugaan korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |