jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu (13/8). Operasi ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait aliran dana dan kebijakan diskresi kuota haji.
"Tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji dalam penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024," jelas Budi dalam keterangannya.
KPK sebelumnya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih akibat pembagian kuota tidak sesuai ketentuan.
"Dugaan aliran dari para penyelenggara haji kepada pihak-pihak tertentu menunjukkan adanya mens rea (niat jahat)," tegas Budi.
Penyidik mendalami perubahan alokasi kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler (18.400 kuota), tetapi didiskresikan menjadi pembagian 50-50 antara reguler dan haji khusus.
"Faktualnya hanya 50 persen untuk reguler, sehingga kuota swasta bertambah dari 1.600 menjadi 10.000. Ini yang kami dalami," paparnya.
KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: