jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak periode pertamanya menjabat pada 2019–2024, dan berlanjut pada periode kedua 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan penerimaan uang itu berasal dari berbagai pihak, mulai dari kontraktor proyek hingga yayasan pendidikan dan pengembang properti.
Total dugaan penerimaan MD mencapai Rp2,25 miliar dari beberapa sumber yang berbeda. KPK memerinci aliran dana yang diduga dinikmati Maidi pada periode 2019–2022.
Pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa/kontraktor dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Kemudian pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari PT HB, perusahaan pengembang properti.
Uang itu disalurkan melalui Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi, dalam dua kali transfer rekening.
Pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun diduga menyerahkan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan yang dikemas sebagai uang sewa selama 14 tahun.







































