KPK Dalami Proses Jual Beli Kuota Haji Lewat Travel

2 hours ago 4

KPK Dalami Proses Jual Beli Kuota Haji Lewat Travel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sejumlah pihak travel atau biro perjalanan haji pada pekan ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pendalaman ini penting untuk mengetahui bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan para biro perjalanan haji.

"Baik bagaimana cara ataupun mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah haji khusus, kemudian bagaimana proses jual beli kuotanya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

KPK memandang penting memeriksa biro perjalanan haji secara maraton pada pekan ini karena menduga proses jual beli kuota haji tersebut tidak hanya dilakukan kepada calon jemaah haji, tetapi juga kepada sesama travel.

"Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik karena memang biro perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini, kan, cukup banyak sehingga penyidikannya juga cukup kompleks," tuturnya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan tidak ada kendala apa pun.

Sementara itu, KPK pada pekan ini baru mulai memeriksa saksi dari biro perjalanan haji, yakni pada Selasa ini.

Para saksi tersebut merupakan MR selaku Direktur Utama PT Saudaraku, AJ selaku Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, SRZ selaku Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, ZA selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan AF selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Penyidik KPK mendalami praktik jual beli kuota haji melalui pihak travel dalam perkara korupsi era Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas. Begini infonya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |