KPK Dalami Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori

2 hours ago 4

KPK Dalami Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Satori (kiri) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Rio Feisal.

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami dana program tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang cair ke yayasan milik anggota DPR RI Satori (ST).

Satori juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pendalaman dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa 12 orang sebagai saksi di Polresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/9).

"Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka, saudara ST," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Para saksi tersebut adalah Staf Administrasi Satori saat menjabat anggota Komisi XI DPR RI.

Para saksi itu ialah Muhamad Mu’min, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan atau perangkat Desa Panongan Nia Nurrohmah, dan Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan Ali Jahidin.

Kemudian, Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Mohammad Fahmi Heryanda, Teller Bank BJB Cabang Sumber Silmi Ahda Fauziyah, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti.

Kemudian, Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan Ade Andriyani, dan Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Deddy Sumedi.

Penyidik KPK mendalami aliran dana CSR BI-OJK ke yayasan milik Anggota DPR RI Satori. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Ini daftar namanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |