jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Keempat orang tersebut berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat pencegahan dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020.
KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang dicegah adalah Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, serta kakak Hary Tanoesoedibjo; Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022; dan Herry Tho (HER/HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan modus korupsi dalam penyaluran bansos tersebut. "Kami terus mendalami keterangan saksi dan bukti untuk memastikan pertanggungjawaban hukum," tambahnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!