jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu bendel dokumen barang bukti elektronik dan berka lain dalam dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Jatim berinisial ZY.
Barang bukti itu berupa percakapan WhatsApp terlapor ZY dan beberapa lembar berkas print out pencairan dana kegiatan wawasan kebangsaan Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023 dibawa penyidik KPK.
Semua barang bukti itu dibawa penyidik KPK dari rumah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo bernama Yesi Rahmatillah pada Rabu (16/4) sore.
"Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK datang ke rumah dan meminta keterangan sampai menjelang petang. Ada dua dokumen yang dibawa, percakapan WA dengan terlapor dan print out pencairan dana kegiatan," kata Ketua Pokmas Srikandi Yesi Rahmatillah, Kamis.
Sebagai pelapor dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan yang diduga fiktif oleh anggota DPRD Jatim itu, Yesi diminta keterangan oleh penyidik KPK terkait kronologi pencairan dana wawasan kebangsaan melalui Pokmas Srikandi Situbondo.
"Jadi, penyidik hanya membawa dokumen kronologi pencairan dan dokumen tangkapan layar percakapan saya dengan dua terlapor inisial ZY," kata Yesi.
Sementara itu, pelapor lainnya Abdul Hadi mengungkapkan selain dirinya, ada tiga orang yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, yakni Yesi Rahmatillah, Amalia (bendahara pokmas), dan kepala Desa Kesambirampak.
"Saya sendiri dimintai keterangan seputar pembuatan proposal kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 senilai sekitar Rp1,2 miliar yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur inisial ZY," jelasnya.