jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyebut putusan PN Jakarta Pusat bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus sudah diketok pada 20 Februari 2025.
Ia pun mempertanyakan putusan terkait sengketa pileg DPR RI untuk di Dapil I Banten itu baru heboh belakangan ini.
"Hampir dua bulan lalu, kami tidak tahu, kok, baru ramai hari ini," kata Guntur Romli melalui layanan pesan, Sabtu (19/4).
Pria yang aktif di media sosial itu mengatakan pihak tergugat dalam putusan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025.
"Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah," lanjut Guntur Romli.
Diketahui, putusan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus ialah perkara yang digugat politikus PDIP Tia Rahmania terkait sengketa pileg DPR RI untuk di Dapil I Banten.
Tia menggugat surat pemecatannya dari PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Dapil I Banten seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Partai.
Mahkamah Partai PDIP berdasarkan putusan nomor 009/240514/I/MP/2024 menetapkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih di Dapil I Banten.