jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji aturan terkait larangan bagi para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik.
"Hal ini sedang kami bahas di internal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Budi mengakui bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara detail mengenai penampilan para tersangka korupsi yang ditahan KPK ketika berhadapan dengan publik.
Oleh sebab itu, kajian secara internal tersebut merupakan komitmen KPK dalam menyusun ketentuan mengenai pelarangan bagi tahanan untuk bermasker atau menutup wajah.
"KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.
"Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan," ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.