Kemenkum NTB Dukung Penyatuan Regulasi JF Hukum, Sederhana & Transparan

7 hours ago 16

Selasa, 04 November 2025 – 04:51 WIB

Kemenkum NTB Dukung Penyatuan Regulasi JF Hukum, Sederhana & Transparan - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional (JF) Bidang Hukum yang digelar secara daring, Senin kemarin (3/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional (JF) Bidang Hukum yang digelar secara daring, Senin kemarin (3/11).

Kegiatan yang berlangsung selama 3–4 November 2025 ini untuk memperkuat profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

Uji publik ini diikuti oleh berbagai pejabat fungsional bidang hukum, seperti Analis Kekayaan Intelektual (KI), Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Pemeriksa Desain Industri, serta Kurator Keperdataan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyempurnakan rancangan regulasi mengenai jabatan fungsional (JF) di bidang hukum agar lebih adaptif, selaras dengan perkembangan kebijakan reformasi birokrasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan penyatuan berbagai peraturan yang sebelumnya terpisah, Kementerian Hukum berupaya membentuk sistem pembinaan yang lebih sederhana, transparan, dan berorientasi pada hasil kerja (kinerja), bukan sekadar administrasi.

Kepala Biro SDM Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, dalam paparannya menyampaikan bahwa penyelarasan delapan jabatan fungsional hukum ke dalam satu regulasi akan memberikan manfaat besar, baik bagi ASN maupun publik.

Melalui sistem penilaian berbasis ekspektasi dan peningkatan mobilitas antar rumpun jabatan, ASN diharapkan menjadi lebih profesional, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan hukum di masyarakat.

Berbagai jabatan fungsional, mulai dari Kurator Keperdataan hingga Pemeriksa Kekayaan Intelektual, akan disesuaikan dengan tingkat kesulitan tugas dan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.

Kementerian Hukum berupaya membentuk sistem pembinaan yang lebih sederhana, transparan, dan berorientasi pada hasil kerja (kinerja), bukan sekadar administrasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |