Korupsi Telkominfra Rp37,35 M, Polda Metro Geledah 9 Lokasi

13 hours ago 19

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M, Polda Metro Geledah 9 Lokasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/8). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/8). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018-2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara," kata Victor dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Lokasi tersebut meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya. Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar. Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penyidik Tipikor Polda Metro Jaya geledah sembilan lokasi terkait korupsi Telkominfra, sita dokumen dan cek.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |