jpnn.com, BANDUNG - Nasib Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto akhirnya ditentukan.
Setelah terlibat kasus korupsi dana hibah Pramuka, Eddy Marwoto diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Jabatan Kadispora Kota Bandung secara definitif kemudian diisi oleh Sekdispora, Sigit Iskandar. Dia dilantik bersama 89 pejabat lainnya, di antaranya Kadis Ciptabintar Rulli Subhanuddin.
"Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto)," kata Farhan seusai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8).
Sebagaimana diketahui, Eddy Marwoto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jabar pada 13 Juni 2025.
Dia terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp 6,5 miliar.
Edy Marwoto tidak sendiri. Dia jadi tersangka bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Keempatnya pun kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.