jpnn.com, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan bahwa Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejak 2023.
"Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Hal itu ia sampaikan menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa Dedi Congor telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
Yusuf menjelaskan bahwa tempus kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Dedi adalah pada 2008–2016.
Kasus tersebut mulai disidik pada 2017 dan pada 2023, Dedi ditetapkan tersangka. Akan tetapi, Yusuf tidak menjelaskan peran Dedi dalam kasus ini.
Saat ini, perkara tersebut telah pada tahapan P-19 atau proses pengembalian berkas perkara pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik Polri.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetap berjalan, meskipun Dedi Congor selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.










.jpeg)





























