jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bak jatuh tertimpa tangga, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya bernama Irene atau IGF ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa dirinya.
Sebelumnya, sang suami berinisial AAS (40) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa. Namun, kini keduanya sama-sama menyandang status tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penetapan kasus tersangka Irene. Dia mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan barang bukti yang diperoleh. Namun, Edy belum menjelaskan lebih detail.
“Benar (Irene ditetapkan tersangka),” kata Edy, Senin (5/1).
Surat penetapan tersangka itu pun diunggah Irene melalui akun Instagram pribadinya. Selain dilaporkan balik atas dugaan KDRT, dia juga dilaporkan atas dugaan pencurian.
"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tetapi malah di laporkan KDRT balik dan pencurian. Hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba-tiba berbalik seolah sebagai PELAKU. Kalaupun ada gosip di luaran yang bilang kalau saya minta harta wajar saja saya sebagai istri sah kok, tetapi kalau tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya enggak pernah bilang menukar anak saya dengan harta itu," tulis IGF dalam Instagramnya tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan IGF, perbuatan KDRT yang dilakukan oleh AAS sudah berlangsung selama tiga tahun, dimulai sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.
"Kalau dilihat dari kurun waktunya sejak yang bersangkutan melakukan pernikahan yaitu mulai 2023 hingga 2025. Kekerasan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, tentunya yang dilakukan adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong ya, maupun juga dengan menggunakan bantal kalau dilihat dari media sosial tersebut," kata Edy, Senin (25/8).












































