jatim.jpnn.com, SURABAYA - Federasi Kontras Surabaya mengecam keras insiden pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas dilindas mobil Rantis Brimob saat demo di Jakarta, Kamis (29/8).
Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan mengatakan, peristiwa tersebut akan menambah ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran.
Pihaknya menegaskan, kebebasan menyatakan pendapat di muka umum melalui demonstrasi, unjuk rasa, atau mimbar bebas merupakan hak asasi manusia yang paling esensial, dijamin oleh konstitusi.
“Aksi kekerasan Polri tidak hanya mengancam HAM, tetapi juga mengingkari prinsip-prinsip demokrasi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia,” ujar Andy, Jumat (29/8).
Menurutnya, permintaan maaf, pernyataan belasungkawa, atau bantuan finansial dari presiden dan pejabat negara tidaklah cukup. Korban memerlukan pertanggungjawaban hukum dan politik, bukan basa-basi dan retorika politik.
“Dalam satu tahun terakhir, sedikitnya 56 warga tewas akibat kekerasan negara Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri justru mempertahankan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi,” ucapnya.
Dirinya menilai, polisi jelas telah melanggar prinsip legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
“Pedoman PBB menegaskan bahwa penggunaan gas air mata harus dilakukan terbatas, dari jarak jauh, dan diarahkan ke udara, bukan ditembakkan lurus ke arah massa,” tuturnya.
Atas dasar itu, Federasi KontraS mendesak Presiden Republik Indonesia berhenti beretorika soal HAM dan demokrasi, serta menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan dan menghormati HAM.
“Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian RI menghentikan segala bentuk pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berkumpul,” ucapnya.