jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya akan melakukan menggali informasi penahanan tiga orang buruh oleh Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Sebab, penahanan tiga orang buruh tengah menjadi sorotan terkait kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan pada Kamis (18/12).
Selanjutnya, Yusuf memastikan Kompolnas akan mengawal proses hukum kasus penahanan tiga orang buruh tambang tersebut setelah mendapatkan penjelasan lengkap dari Polresta Banyumas.
“Untuk selanjutnya, Kompolnas akan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Praktisi Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto menyoroti kasus penahanan tiga buruh tambang dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Djoko selaku kuasa hukum tiga orang tersangka menilai penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi salah sasaran dan mencederai rasa keadilan.
Menurut Djoko, ketiga tersangka yakni Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito hanya pekerja lapangan yang menerima upah harian.












































