bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar kegiatan Penguatan Legalitas dan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.
Kegiatan ini menindaklanjuti berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (11/2/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat administrator dan jajaran Kanwil Kemenkum Bali, khususnya pada bidang AHU, serta para PPNS dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali.
Plh. Kakanwil Kemenkum Bali Mustiqo Vitra Ardhiansyah menegaskan bahwa peran penyidik dalam sistem peradilan pidana sangat strategis.
Menurutnya, penyidik merupakan pintu gerbang dimulainya proses pencarian kebenaran materiil dalam penegakan hukum.
“Keberadaan PPNS memiliki peran penting dalam menangani berbagai perkara hukum yang terjadi di masyarakat.
Implementasi penegakan hukum yang baik menjadi salah satu faktor esensial untuk memperoleh kepercayaan publik, selain pertumbuhan ekonomi dan investasi,” ujar Mustiqo Vitra.
Mustiqo Vitra juga menyampaikan bahwa berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan langkah pembaruan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan sistem peradilan terpadu.







































