Ferry Sephta Indrianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Perkeretaapian

4 hours ago 14

Ferry Sephta Indrianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Perkeretaapian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana rasuah berupa suap yang menjerat proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJJA) wilayah Jawa Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana rasuah berupa suap yang menjerat proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJJA) wilayah Jawa Timur.

Saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan ialah Ferry Sephta Indrianto, seorang wiraswasta.

"Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Rabu (11/2), di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Kasus ini awalnya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK telah menetapkan 21 tersangka perorangan dan dua korporasi tersangka hingga 20 Januari 2026. Kasus ini mencakup dugaan korupsi dalam proyek-proyek seperti jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dugaan kuat adanya pengaturan pemenang tender sejak proses administrasi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPK memeriksa saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terhadap seorang wiraswasta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |