jpnn.com - Penahanan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang menjadi terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu untuk dijual, dipindah ke Rutan Kelas IIA Batam.
Kompol Satria sebelumnya ditahan di Rutan Polda Kepri. Pemindahan penahanan ke Rutan Batam atas perintah Pengadilan Negeri Batam.
Pemindahan penahanan Kompol Satria Nanda menjadi sorotan publik, karena sejak awal persidangan digelar 30 Januari 2025, status yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Kepri.
Penahanan perwira Polri itu berbeda dengan sembilan mantan anggotanya yang ditahan di Rutan Batam, dengan alasan keamanan.
Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Priyanto Lumbanrajda dikonfirmasi ANTARA di Batam, Jumat membenarkan kabar pemindahan tersebut.
"Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batam yang juga ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara, bahwa Kasi Pidum Kejari Batam sudah melapor kepada pihaknya bahwa Satria Nanda sudah dieksekusi (dipindahkan) ke Rutan Batam tanggal 16 Mei,” kata Priyanto.
Satria Nanda yang jadi terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu bersama 9 orang mantan anggotanya yang tergabung dalam Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang, selama persidangan berstatus sebagai tahanan pengadilan.
Pada 17 April masa penahanannya diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi hingga 16 Mei dengan status tetap ditahan di Rutan Polda Kepri.