Kompol Satria Divonis Seumur Hidup Gegara Jual Barang Bukti Narkoba, JPU Tak Terima

14 hours ago 4

Kompol Satria Divonis Seumur Hidup Gegara Jual Barang Bukti Narkoba, JPU Tak Terima

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kompol Satria Nanda (rompi tahanan) selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/4/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Kompol Satria Nanda, terdakwa penyisihan barang bukti sabu-sabu dengan pidana penjara seumur hidup.

Upaya banding dilakukan JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, setelah majelis hakim membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).

JPU Ali Naek di persidangan mengatakan telah mendengarkan dengan seksama putusan majelis hakim beserta pertimbangan-pertimbangan yang memutuskan terdakwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan bersalah dengan putusan pidana seumur hidup.

"Oleh karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah tuntutan pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding," kata Ali menjawab pertanyaan hakim atas putusannya.

Sebelum JPU, tanggapan terhadap putusan hakim lebih dulu disampaikan oleh pengacara terdakwa Kompol Satria Nanda, mantan Kasaat resnarkoba Polresta Barelang.

Calvin Wijaya, tim pengacara Satria Nanda meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut setelah berdiskusi dulu dengan kliennya.

"Izin yang mulia, dari kami mungkin akan menjawab mohon waktu. Sekarang kami akan diskusi dulu dengan terdakwa, mungkin akan segera menyatakan sikap," kata Calvin.

Setelah persidangan, Calvin mengatakan pihaknya memiliki sikap yang sama dengan JPU, tidak menerima putusan pengadilan memvonis pidana seumur hidup kliennya.

Jaksa tak terima Kompol Satria Nanda cuma divonis seumur hidup gegara menjual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Penginnya oknum polisi itu dihukum mati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |