jpnn.com, JAKARTA - Memasuki tahun 2026, Komisi Kejaksaan (Komjak)meminta kepada Korps Adhyaksa untuk meningkatkan performanya guna kembali meraih kepercayaan publik yang runtuh seketika saat di penghujung tahun akibat OTT terhadap jaksa.
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan pihaknya percaya dengan profesionalitas di institusi kejaksaan masih ada khususnya daerah tingkat daerah untuk kembali menelaah potensi kasus-kasus yang selama ini tidak memiliki kejelasan dalam penanganannya.
Dalam hal ini, Nurokhman menyinggung penanganan kasus dugaan tipikor pada proyek investasi oleh PLN Batubara Investasi (PLNBBI) terhadap akuisisi tambang milik PT. Atlas Resource periode tahun 2018-2020 yang sempat lenyap begitu saja.
Padahal berdasarkan laporan BPK-RI tahun 2022, menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat proyek ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Soal itu (kasus PLNBBI) bisa menjadi momentum balik buat kejaksaan dan saya yakin mereka (kejati jakarta) akan menanganinya secara profesional," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/1).
Nurokhman menambahkan potensi dibukanya kembali kasus tersebut wajib dilakukan oleh Kejati Jakarta, sesuai intruksi dari Presiden Prabowo yang sudah jelas bahwasannya tidak main-main dalam pemberantasan korupsi, apalagi yang menyangkut uang negara atau uang rakyat.
"Secara hirarki itu sudah otomatis (kasus dugaan tipikor PLNBBI dibuka kembali) karena sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsinya) Kejati Jakarta" tambahnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika 2018 PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) menandatangani kontrak kerja sama dengan direktur utama PT ARII, Andre Abdi terkait akusisi saham anak usaha PT. Atlas Resource tbk yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) serta PT Musi Mitra Jaya.















































