Komisi XIII DPR Tak Setuju Penangguhan Penahan Pelaku Intoleransi di Cidahu

5 hours ago 6

Komisi XIII DPR Tak Setuju Penangguhan Penahan Pelaku Intoleransi di Cidahu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerangan warga di rumah singgah yang menjadi tempat retreat para siswa sekolah. Foto: dok. YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang menanggapi pernyataan Staf Khusus MenHAM Thomas Harming Suwarta yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret pelajar Sukabumi di Sukabumi, Jawa Barat. 

Thomas Harming juga bersedia menjadi penjamin para tersangka agar penahanan mereka ditangguhkan. 

Umbu Rudi menilai langkah itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara melindungi korban pelanggaran HAM. 

“Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” kata Umbu Rudi dikutip JPNN.com, Sabtu (5/7).

Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, menjelaskan peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila. 

“Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya. Ini bukan isu minor, ini tentang hak dasar yang dilindungi UUD 1945,” lanjutnya. 

Umbu juga mempertanyakan pernyataan KemenHAM yang menyebut para tersangka sebagai warga biasa, tidak terorganisir, dan menyesal.

Dia juga menyoroti alasan kemanusiaan pun dilontarkan dan ada yang istri pelaku sedang hamil, ada yang punya anak kecil untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Penegakan nilai HAM seharusnya untuk para korban penyerangan di rumah singgah Cidahu bukan terhadap para pelaku intoleran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |