jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendesak dilakukannya penegakan hukum terpadu atas kasus dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Bimantoro menyampaikan itu mengingat korban investasi bodong itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Karena ini memang hampir di setiap daerah, kami menyarankan ini juga bisa dikoordinasikan secara terpadu, mungkin oleh Bareskrim juga karena ada di setiap daerah," kata dia dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pada rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan pihak korban Koperasi BLN serta Polda Jateng. Korban dari berbagai daerah hadir mengadu ke parlemen, mulai dari Jateng hingga Bali.
Bimantoro pada mulanya mempertanyakan platform operasional Koperasi BLN, seperti Si Pintar dan Si Jangkung, masih dapat berjalan hingga Maret 2025, padahal telah ada surat teguran untuk melakukan penghentian platform sejak Agustus 2023.
Menurut dia, ini merupakan tanda tanya besar. Oleh sebab itu, dia menekankan, jangan sampai ada kesan pembiaran terkait hal ini.
Bimantoro juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor utama.
Dalam perkara tersebut, Polda Jateng telah menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga Dalyati (D) sebagai tersangka. Akan tetapi, pimpinan utama koperasi itu, Nicholas Nyoto Prasetyo, belum tersentuh proses hukum.










































