Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif

1 day ago 9

Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jakarta, Selasa (1/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya pernah dilakukan pada 2012, tetapi terjadi deadlock.

"Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, Kamis (17/4).

Bahkan, katanya, pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Politikus Gerindra itu menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, mereka melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya delapan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI 12 Februari 2025.

Kemudian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pembahasan RUU KUHAP berlangsung transparan dan partisipatif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |