jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil raksasa teknologi Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya indikasi ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut terhadap ketentuan perlindungan anak di ruang digital.
Pemeriksaan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, bersama Google diminta mempertanggungjawabkan sistem pengelolaan PSE mereka.
Fokus utama dari pemanggilan ini untuk memastikan setiap platform digital memenuhi kewajiban dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan pemanggilan tersebut wujud ketegasan pemerintah.
Dia menekankan keselamatan anak-anak di ekosistem digital Indonesia tidak dapat ditawar.
“Pemanggilan ini bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip Selasa (31/3).











































