jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengelolaan sampah di TPSA Cilowong.
Kolaborasi itu dikatakan bisa memperkuat payung hukum baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dan Pengelolaan Sampah Lintas Wilayah.
Perda itu tidak hanya menjadi legitimasi administratif, melainkan mengatur tentang standarisasi biaya penanganan sampah dan jaminan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025, kerja sama ini mencakup mekanisme tipping fee, yakni setiap ton sampah yang masuk ke TPSA Cilowong dikenakan tarif retribusi sesuai biaya operasional terkini dan pemeliharaan alat berat.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Kamilov Sagala mengatakan kerja sama tersebut diharapkan menjadi solusi sementara penanganan sampah di wilayah Kota Tangsel yang makin menumpuk.
"Untuk solusi sementara dalam mengatasi sampah yang sudah sangat darurat di Tangsel, kerja sama itu harus dijalankan, karena dampak sampah itu berakibat kepada kesehatan warga Tangsel juga," kata Kamilov kepada awak media, Minggu (4/1).
Kamilov menyebutkan Pemkot Tangsel bisa memakai solusi sementara sembari membenahi permasalahan sampah secara mandiri.
"Selanjutnya Pemkot Tangsel harus siap mengatasi sampah dengan mandiri, tidak tergantung pihak-pihak lain," katanya.















































