jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kasus Perundungan atau bullying yang dialami pelajar SMP di Kecamatan Ciparay menemui babak akhir. Ketiga pelaku dikabarkan akan menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
Korban dari perundungan ini adalah seorang anak 13 tahun. Kemudian, satu pelaku berinisial MF (20) dan dua lainnya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, peristiwa perundungan ini terjadi pada Mei 2025 lalu. Rekaman videonya pun tersebar dan viral di media sosial.
“Yang mana bibi korban menemukan atau memperoleh adanya video tersebut, kemudian akhirnya di-upload di salah satu mediagram yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Luthfi, Rabu (2/7/2025).
Luthfi menjelaskan, setelah video tersebut viral polisi langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku. Polisi pun menetapkan tersangka.
"Kami saat ini sudah menetapkan ketiga orang pelaku, sebagai tersangka. Yang mana dari tiga orang tersebut, dua orang masih di bawah umur dan satu orang ini merupakan dewasa," jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat kejadian korban dalam keadaan bermain bersama. Kemudian aksi perundungan tersebut dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Ciparay.
"Pelaku mengajak korban untuk meminum minuman keras, setelah itu korban menegak minuman keras. Kemudian akan kembali pulang dan dilarang oleh salah satu pelaku. Nah, akibat dari perbuatan tersebut salah satu pelaku ini, sempat mendorong korban hingga terjatuh ke dalam sumur, dan kemudian tertimpa batu bata. Sehingga di dalam video tersebut korban ada darah yang keluar dari kepala," jelasnya.