jabar.jpnn.com, CIANJUR - Kasus kekerasan oleh oknum polisi terhadap seorang warga bernama Nyanyang Suherli (42) yang menjadi korban salah tangkap di Cianjur berakhir damai. Kasus itu diselesaikan secara damai lewat restorative justice.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pertemuan kedua belah pihak berlangsung di kediaman kuasa hukum pelapor, Kosasih Hulaemi Saleh pada Senin (9/6/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh saksi-saksi serta aparat desa.
“Guna mencegah simpang siur informasi dan menjaga kondusivitas masyarakat, proses klarifikasi dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” kata Kombes Hendra dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Dia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Nyanyang, yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Desa Jamali, Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat.
Dalam aduannya, ia mengaku mengalami kekerasan oleh oknum polisi di kawasan Jalan Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Hendra menjelaskan, hasil dari mediasi antara kedua belah pihak sepakat berdamai. Dua pihak yang dimaksud yaitu Nyanyang Suherli sebagai pelapor dan Ipda Dani Kusmayadi sebagai terlapor.
Pihak Dani Kusmayadi menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan telah menyampaikan permintaan maaf. Sementara itu, pihak Nyanyang memutuskan tidak melanjutkan proses hukum.
“Kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari,” ujarnya.