jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas Republik Indonesia (IKAL RI) Provinsi Jawa Barat menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas berakhirnya Musyawarah Nasional (MUNAS) V IKAL yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 dalam kondisi deadlock.
Deadlock ini terjadi akibat sidang paripurna I gagal menetapkan tata tertib munas, yang merupakan syarat mendasar agar forum dapat dilanjutkan secara konstitusional.
Kegagalan tersebut dipicu oleh pemaksaan kehendak oleh sekelompok alumni dari unsur peninjau yang bukan pemegang suara resmi, tetapi menuntut diberikannya 10 hak suara, yang hendak dimasukkan ke dalam tata tertib Munas secara sepihak.
Hal itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL yang berlaku.
Tak hanya itu, kelompok peninjau tersebut juga tidak menghargai hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel), yang telah menjalankan mandat resmi untuk menyeleksi kandidat calon ketua Umum DPP IKAL. Pansel memaparkan hasil penjaringan suara sebagai berikut:
•? ?Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro – 46 suara
•? ?Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman – 35 suara
•? ?Dr. Ir. Mustafa Abubakar – 1 suara
•? ?2 calon lainnya tidak memperoleh dukungan
Semua suara dukungan berasal dari pemegang suara resmi, yakni unsur DPD dan DPA (Dewan Pengurus Angkatan), sesuai ketentuan AD/ART.
IKAL Jabar menyesalkan bahwa sebuah organisasi kader dengan nilai luhur dan wawasan kebangsaan justru ternodai oleh praktik-praktik tidak elegan yang menyerupai gaya organisasi massa biasa.