jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua PC GP Ansor Bondowoso Luluk Hariadi (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut.
“Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kesra provinsi jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso,” kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Dian Purnama, Selasa (27/1).
Menurut Dian, dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan atribut dan seragam organisasi di tingkat PC, PAC, dan sembilan ranting. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada dugaan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.
“Dana hibah itu diperuntukkan pembelian seragam satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting. Akan tetapi diduga disalahgunakan dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi risiko hukum lainnya, penyidik Kejari Bondowoso langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan oleh penyidik kejaksaan negeri Bondowoso dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata dia.
Luluk Hariadi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan penyesuaian ketentuan pidana sesuai KUHP baru.


















.jpeg)






















