jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat mengatakan advokat mempunyai peran strategis termasuk dalam menjaga keadilan substantif berperspektif gender.
Asido menyampaikan pernyataan tersebut saat membuka seminar bertajuk “Penguatan Kolaborasi Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum” gelaran DPC Peradi Jakbar dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi di Jakarta.
Guna mewujdukan peran tersebut, lanjut Asido, advokat tidak cukup hanya menguasai teknis pembela hukum tetapi juga harus memahami prospektif gender.
“Advokat tidak cukup hanya menguasai aspek teknis hukum, advokat harus memiliki perspektif gender,” ujarnya.
Selain itu, kata lawyer yang juga menjabat Ketua PBH Peradi ini, advokat harus memahami relasi kuasa dan trauma korban khususnya kaum perempuan.
Advokat juga harus mampu berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, tenaga kesehatan, psikolog hingga lembaga layanan perempuan.
"Agar bisa menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh perempuan," katanya.
Asido juga mengungkapkan perempuan berhadapan dengan hukum bukanlah isu biasa, tetapi juga soal keadilan, kemanusiaan, dan martabat.












































