jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) memberi tanggapan atas instruksi Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, untuk melakukan rampcheck dan uji kelaiklautan kapal penumpang secara konsisten dan sesuai SOP.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo mengatakan selama ini angkutan penyeberangan telah menjalani pemeriksaan yang berlapis atas aturan keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mulai saat pengedokan kapal, pemeriksaan dilakukan oleh BKI dan Marine Inspektor hingga keluar sertifikat kesempurnaan, serta setiap keberangkatan kapal dengan diterbitkannya SPB oleh kantor Kesyahbandaran.
GAPASDAP telah bersurat dengan memberikan beberapa masukan atas terbitnya SE-DJPL 25 Tahun 2025 yang memuat kewajiban deklarasi berlayar, pelatihan penanggulangan musibah, pembatasan jumlah penumpang sesuai kapasitas, larangan penumpang berada di dalam kendaraan selama pelayaran Ro-Ro, dan peningkatan standar pelayanan kapal maupun pelabuhan.
Khoiri menambahkan keberhasilan implementasi kebijakan ini berat untuk dicapai jika struktur tarif masih tertinggal jauh dari perhitungan keekonomian yang disepakati bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.
"Berdasarkan perhitungan resmi sejak 2019, hingga kini masih terdapat kekurangan tarif sebesar 31,81% terhadap HPP, belum termasuk dampak kenaikan biaya operasional akhir-akhir ini dan rendahnya hari operasi kapal akibat keterbatasan jumlah dermaga di beberapa lintas penyeberangan komersial," kata Khoiri.
“Keselamatan memerlukan investasi, baik untuk perawatan armada, peningkatan fasilitas keselamatan, maupun pelatihan awak kapal. Tanpa penyesuaian tarif, operator akan kesulitan memenuhi kewajiban tersebut,” imbuh Khoiri.
Menanggapi masalah muatan kendaraan ODOL, Khoiri menegaskan GAPASDAP selalu mendorong pemerintah agar bisa melakukan penegakan aturan, karena muatan ODOL salah satu potensi yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan implementasi kebijakan di atas.