bali.jpnn.com, DENPASAR - Kadiv Pelayanan Hukum I Wayan Redana memaparkan performa positif perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Bali saat rapat koordinasi terkait pemanfaatan, pemberdayaan, serta pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Udayana, Kamis (5/2).
Kegiatan yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) ini bertujuan mengawal penyusunan Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mempercepat hilirisasi inovasi dan pelindungan aset kreatif daerah.
Acara ini menjadi wadah sinergi antara pusat dan daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin dan Ketua LPPM Unud Prof I Nyoman Suartha.
Wayan Redana mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pelindungan karya intelektual terus menunjukkan tren positif dengan kenaikan permohonan sebesar 34 persen pada 2025, yang mencapai angka 10.992 permohonan.
"Peningkatan ini merupakan bukti nyata pertumbuhan ekosistem kreatif di daerah.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen penuh untuk mewujudkan target pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Bali hingga 100 persen,” kata I Wayan Redana.
“Kami juga terus melakukan akselerasi pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk khas seperti tenun dan kopi guna melindungi nilai komersial aset lokal.








































