jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara konflik Kebun Binatang atau Bandung Zoo.
Per hari ini atau Kamis (5/2/2026), aktivitas di Kebun Binatang Bandung resmi dikosongkan serta pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," kata Satyawan di Kebun Binatang Bandung.
Ia menyampaikan, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
"Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menuturkan, pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.
"Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," ujar Farhan.








































