jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat 118 temuan dan laporan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Dari jumlah tersebut, dua kasus dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, masing-masing terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Tegal.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhamad Amin menjelaskan pelanggaran pidana di Kabupaten Karanganyar melibatkan seorang warga yang merusak alat peraga kampanye milik peserta pemilu lain.
Sementara itu, di Kabupaten Tegal, seorang aparatur sipil negara (ASN) terbukti tidak menjaga netralitasnya selama masa pemilu.
"Kasus di Karanganyar, yaitu masyarakat merobek atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu lainnya. Kemudian yang ASN itu pelanggaran netralitas," kata Amin saat Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 di Hotel Patra Semarang, Selasa (15/4).
Jika dibandingkan dengan Pilkada Jawa Tengah 2018, angka pelanggaran pidana kali ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Pada 2018, tercatat 42 kasus pelanggaran pidana terjadi selama pemilu berlangsung.
Selain pelanggaran pidana, Bawaslu Jawa Tengah juga mencatat 49 pelanggaran administratif. Mayoritas dilakukan oleh peserta pemilu yang tidak mematuhi prosedur kampanye, termasuk tidak mengajukan izin kegiatan kampanye.
"Sanksi administrasinya berupa teguran dan tidak diikutkan dalam kampanye sampai dua kali. Jadi misalkan minggu ke sini enggak dibolehkan ikut untuk kampanye," kata Amin.