jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru seuai gelar perkara yang dilaksanakan pekan lalu.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Rabu (16/4).
Kompol Bery menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Pemeriksaan terhadap Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan dalam pekan ini.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” tambahnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Arnaldo Eka Putra.
“SPDP kami terima pada 25 Maret 2025 dengan inisial terlapor AEP. Kami sudah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, dan telah menerbitkan P-16,” jelas Arief.