Keputusan Resmi: PPPK Paruh Waktu Tidak Menerima THR 2026, Wakil Rakyat Sudah Pasti

5 hours ago 12

 PPPK Paruh Waktu Tidak Menerima THR 2026, Wakil Rakyat Sudah Pasti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lombok Tengah tidak menerima THR 2026. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Para PPPK Paruh Waktu di banyak daerah sudah bisa tersenyum lantaran telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Sebagian lagi sudah lega karena mendapat kepastian akan menerima THR 2026, meski belum cair.

Namun, ada juga pemda yang sudah memastikan tidak memberi THR kepada PPPK Paruh Waktu.

Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat ini THR 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat negara di Lombok Tengah telah diproses atau dicairkan.

"Pembayaran THR baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan pejabat negara telah diproses," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Senin (16/3).

Dia mengatakan pencarian THR telah mulai dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ditargetkan rampung semua paling lambat Selasa (17/3), THR semua sudah masuk.

Namun, khusus ASN, dia memastikan THR 2026 hanya diberikan kepada PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Pemda yang satu ini sudah membuat keputusan resmi tidak memberikan THR PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |