Kepala BKN Bilang PPPK & PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS, Begini Caranya

6 days ago 46

Kepala BKN Bilang PPPK & PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS, Begini Caranya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah bilang PPPK dan PPPK paruh waktu bisa diangkat PNS. Caranya pun mudah saja.

Permyataan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merespons desakan legislator Senayan agar PPPK dan PPPK paruh waktu semuanya diangkat PNS, bahkan honorer pun diarahkan ke sana.

Bak gayung bersambut, forum-forum PPPK dan PPPK paruh waktu pun minta diangkat PNS secara bertahap. Alasannya ini sebagai apresiasi atas pengabdian mereka.

"PPPK dan PPPK paruh waktu pengin diangkat PNS, boleh-boleh saja asal mengikuti prosedur yang ada sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),' kata Kepala BKN Prof. Zudan kepada JPNN, Senin (18/5/2026).

Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan terbaru yang mengatur soal pengangkatan CPNS. Jadi, bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PNS bisa melalui mekanisme seleksi CPNS.

Seleksi CPNS ini juga tetap ada batasan usia maksimal 35 tahun, bahkan ada instansi yang menetapkan usia maksimal di bawah itu.

Prof. Zudan mengimbau agar seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu bekerja yang produktif. Usaha tidak akan mengkhianati hasil.

"Saatnya semua ASN bekerja yang produktif. Bila ada PPPK dan P3K paruh waktu yang ingin jadi PNS ikut tes CPNS saja sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah bilang PPPK dan PPPK Paruh Waktu bisa diangkat PNS, bagaimana caranya?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |