Kemnaker Terapkan Standar KHL versi ILO untuk Upah Minimum 2026

2 hours ago 19

Kemnaker Terapkan Standar KHL versi ILO untuk Upah Minimum 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Upah minimum. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengungkapkan metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia.

KHL ditetapkan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya untuk dapat hidup dengan layak selama satu bulan.

Perhitungan KHL kini telah diperbarui menggunakan metode yang berbasis pada standar International Labour Organization (ILO).

Adapun metode tersebut mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga yang esensial bagi kehidupan pekerja.

Terdapat empat komponen utama konsumsi rumah tangga yang menjadi dasar perhitungan KHL, yang meliputi makanan, perumahan atau tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan, serta kebutuhan pokok lain-lain.

Secara teknis, rumus hitung KHL yang baru ialah nilai konsumsi per kapita dikalikan dengan rasio tertentu.

Rasio tersebut adalah jumlah anggota rumah tangga dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

Perhitungan KHL dengan metode baru ini akan diposisikan sebagai acuan utama dalam kenaikan Upah Minimum (UM).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengungkapkan metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang akan menjadi acuan Upah Minimum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |