bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat analisis konsepsi terhadap 9 Raperkada Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (30/4).
Rapat praharmonisasi yang berlangsung di Ruang Kerja Perancang PUU & Analis Hukum tersebut dihadiri Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat praharmonisasi dilakukan dalam rangka analisis Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan aspek substansi/materi rancangan dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Raperkada ini untuk melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk menampung kebutuhan di daerah.
"Beberapa catatan perubahan dalam Raperkada ini yang perlu dilakukan penyesuaian/sinkronisasi, antara lain adalah Judul Raperkada yang memuat tentang BLUD disarankan untuk dihapus." ujar tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Menindaklanjuti hasil rapat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB mengeluarkan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati terus mendorong jajarannya untuk berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD.
Harapannya dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (jpnn)