bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan sosialisasi implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum, Selasa (27/5).
Sosialisasi ini diselenggarakan secara virtual oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, dan diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum NTB dari Ruang Rapat ZI.
Kegiatan ini berfokus pada dua peraturan baru yang krusial, yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum.
Sosialisasi ini mengupas tuntas aspek-aspek penting, materi sosialisasi dimulai dari proses pembentukan tim asesor SPIP.
Dijelaskan bahwa setiap Kepala Satuan Kerja diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan Tim Asesor untuk Penilaian Mandiri.
Tim Asesor ini akan dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja dan beranggotakan pelaksana yang mewakili fungsi Perencanaan dan Evaluasi, Keuangan dan BMN, serta Satuan Pengawas Intern/Satuan Kepatuhan Intern.
Pentingnya pelatihan bagi tim asesor juga ditekankan, dimana minimal sepertiga anggota tim harus telah mengikuti diklat teknis, bimbingan teknis, atau sosialisasi SPIP.
Selain itu, sosialisasi juga memaparkan struktur Unsur Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan SPIP yang tersebar mulai dari Tingkat Kementerian, Eselon I, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), guna menunjukkan komitmen terhadap implementasi SPIP secara menyeluruh.